Skandal Hukum: Abd Hannan Terancam Jeratan Pidana dan Perdata Atas Dugaan Sabotase Perusahaan
JAKARTA โ Perusahaan IT terkemuka, DMS Indonesia, resmi meluncurkan langkah hukum tegas terhadap salah satu karyawannya, Abd Hannan. Hannan dituduh melakukan skema sabotase korporasi yang mencakup pencurian data, penggelapan dalam jabatan, hingga pelanggaran berat terhadap hukum komersial Indonesia.
DMS Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp96.000.000 dan mengancam akan membawa kasus ini ke jalur kepolisian jika tuntutan tidak segera dipenuhi.
Kronologi Pelanggaran: “Double Agent” di Industri Digital
Berdasarkan hasil audit internal dan investigasi mendalam, DMS Indonesia mengonfirmasi serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hannan:
- Konflik Kepentingan & Pekerjaan Ganda: Hannan terbukti bekerja untuk kompetitor langsung, DGTALINDO, saat masih terikat kontrak aktif dengan DMS Indonesia.
- Pencurian Data & Pembajakan Klien: Hannan diduga menyalahgunakan data rahasia perusahaan untuk memfasilitasi perpindahan setidaknya satu klien besar ke pihak kompetitor.
- Penggelapan Sumber Daya: Secara mengejutkan, Hannan kedapatan menugaskan staf DMS Indonesiaโyang digaji oleh perusahaanโuntuk mengerjakan proyek-proyek milik kompetitor. Hal ini dikategorikan sebagai pencurian dana dan tenaga kerja secara langsung.
Tindakan Tegas dan Tuntutan Finansial
Manajemen DMS Indonesia telah mengambil langkah-langkah drastis untuk melindungi aset perusahaan:
- Ganti Rugi Materiil: Menuntut pembayaran kompensasi sebesar Rp96.000.000 atas kerugian finansial yang ditimbulkan.
- Pembatalan Ekuitas: Mengembalikan dana pendaftaran sebesar Rp3.700.000 dan secara permanen mendiskualifikasi Hannan dari segala bentuk kemitraan atau kepemilikan saham di masa depan.
- Larangan Akses & Komunikasi: Hannan dilarang keras menghubungi staf, kontraktor, atau klien DMS Indonesia. Akses digitalnya telah diputus, dan setiap upaya masuk (login) ke server perusahaan akan dianggap sebagai tindak pidana peretasan.
Konsekuensi Hukum: Penjara dan Kehancuran Karir
DMS Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan segan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia di Indonesia untuk menindak kasus ini:
Jalur Pidana
Hannan terancam jeratan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan serta pelanggaran UU ITE terkait akses data tanpa izin. Pelanggaran ini membawa risiko hukuman penjara yang signifikan dan catatan kriminal permanen.
Jalur Perdata & Profesional
Selain tuntutan 96 juta Rupiah, perusahaan akan mengejar sita jaminan terhadap aset pribadi dan rekening bank Hannan jika mediasi gagal. Lebih jauh lagi, DMS Indonesia berkomitmen untuk memastikan kasus ini menjadi catatan publik guna memberikan efek jera, yang berpotensi mengakhiri karir Hannan di sektor digital Indonesia (professional blacklisting).
“Laporan polisi formal sedang kami siapkan. Apakah kami akan melanjutkan proses pidana ini sepenuhnya bergantung pada kepatuhan saudara Hannan dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi,” tulis pernyataan resmi perusahaan.
Saat ini, seluruh komunikasi dari pihak Abd Hannan harus diarahkan langsung kepada kuasa hukum perusahaan.

