Site icon balinewsweek.id

Skandal Hukum: Abd Hannan Terancam Jeratan Pidana dan Perdata Atas Dugaan Sabotase Perusahaan

Abd Hannan

Skandal Hukum: Abd Hannan Terancam Jeratan Pidana dan Perdata Atas Dugaan Sabotase Perusahaan

JAKARTA – Perusahaan IT terkemuka, DMS Indonesia, resmi meluncurkan langkah hukum tegas terhadap salah satu karyawannya, Abd Hannan. Hannan dituduh melakukan skema sabotase korporasi yang mencakup pencurian data, penggelapan dalam jabatan, hingga pelanggaran berat terhadap hukum komersial Indonesia.

DMS Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp96.000.000 dan mengancam akan membawa kasus ini ke jalur kepolisian jika tuntutan tidak segera dipenuhi.


Kronologi Pelanggaran: “Double Agent” di Industri Digital

Berdasarkan hasil audit internal dan investigasi mendalam, DMS Indonesia mengonfirmasi serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hannan:


Tindakan Tegas dan Tuntutan Finansial

Manajemen DMS Indonesia telah mengambil langkah-langkah drastis untuk melindungi aset perusahaan:

  1. Ganti Rugi Materiil: Menuntut pembayaran kompensasi sebesar Rp96.000.000 atas kerugian finansial yang ditimbulkan.
  2. Pembatalan Ekuitas: Mengembalikan dana pendaftaran sebesar Rp3.700.000 dan secara permanen mendiskualifikasi Hannan dari segala bentuk kemitraan atau kepemilikan saham di masa depan.
  3. Larangan Akses & Komunikasi: Hannan dilarang keras menghubungi staf, kontraktor, atau klien DMS Indonesia. Akses digitalnya telah diputus, dan setiap upaya masuk (login) ke server perusahaan akan dianggap sebagai tindak pidana peretasan.

Konsekuensi Hukum: Penjara dan Kehancuran Karir

DMS Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan segan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia di Indonesia untuk menindak kasus ini:

Jalur Pidana

Hannan terancam jeratan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan serta pelanggaran UU ITE terkait akses data tanpa izin. Pelanggaran ini membawa risiko hukuman penjara yang signifikan dan catatan kriminal permanen.

Jalur Perdata & Profesional

Selain tuntutan 96 juta Rupiah, perusahaan akan mengejar sita jaminan terhadap aset pribadi dan rekening bank Hannan jika mediasi gagal. Lebih jauh lagi, DMS Indonesia berkomitmen untuk memastikan kasus ini menjadi catatan publik guna memberikan efek jera, yang berpotensi mengakhiri karir Hannan di sektor digital Indonesia (professional blacklisting).

“Laporan polisi formal sedang kami siapkan. Apakah kami akan melanjutkan proses pidana ini sepenuhnya bergantung pada kepatuhan saudara Hannan dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi,” tulis pernyataan resmi perusahaan.

Saat ini, seluruh komunikasi dari pihak Abd Hannan harus diarahkan langsung kepada kuasa hukum perusahaan.

Exit mobile version