Site icon balinewsweek.id

Rekayasa Lalin Suwung Imbas Sira Village, Pansus TRAP Protes

sira-village-grand-outlet-bali-kek-kura-kura
Lokal News

Mal Baru di Serangan, Jalan Diatur Ulang, Dewan Protes

Sira Village mulai beroperasi di KEK Kura-Kura Bali. Dampaknya sampai ke Bypass Ngurah Rai — dan ke ruang sidang DPRD Bali.

Pembukaan pusat perbelanjaan baru di Pulau Serangan tidak hanya menambah pilihan belanja warga Denpasar Selatan. Dalam sepekan terakhir, keberadaannya memicu dua hal sekaligus: uji coba rekayasa arus lalu lintas di kawasan Suwung, dan protes keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Sira Village Grand Outlet Bali menggelar soft opening pada Jumat, 31 Juli 2026, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan. Destinasi ritel tepi laut seluas 4,7 hektare ini dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan dipromosikan sebagai gerai outlet pertama berskala internasional di Bali, dengan konsep terbuka yang menggabungkan ritel, kuliner, olahraga, ruang hijau, dan kegiatan komunitas.

30 Jul – 11 AgsMasa uji coba
rekayasa lalu lintas
16.00–23.00Jam berlaku
setiap hari, WITA
4,7 hektareLuas kawasan
Sira Village

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Suwung Batan Kendal

Mengantisipasi bangkitan lalu lintas baru dari kawasan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali memberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Uji coba berlangsung sejak 30 Juli hingga 11 Agustus 2026, setiap hari pada pukul 16.00–23.00 WITA — jam-jam puncak kunjungan sore hingga malam.

Pola pengaturan arus selama uji coba
Kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan
← Geser untuk melihat skema penuh →
JL. PULAU SERANGAN KE SERANGAN & KEK KURA-KURA BALI (SIRA VILLAGE) BYPASS I GUSTI NGURAH RAI ARAH BARAT ARAH TIMUR MEDIAN DIBUKA JL. PEMELISAN DILARANG LURUS BELOK KIRI SAJA TITIK PUTAR BALIK
Pergerakan yang ditutup Pergerakan yang diarahkan Badan jalan
Skema penyederhanaan, tidak sesuai skala. Posisi persis titik putar balik mengikuti penetapan di lapangan.

Pola pengaturan yang diterapkan selama masa uji coba:

  • Kendaraan dari Jalan Pemelisan tidak lagi diperbolehkan melintas lurus menyeberangi Bypass I Gusti Ngurah Rai.
  • Pengendara dari arah tersebut hanya dapat berbelok ke kiri, baik ke arah timur maupun barat.
  • Kendaraan yang hendak menuju arah sebaliknya diarahkan memakai titik putar balik (U-turn) yang telah disiapkan.
  • Median jalan di pertigaan Jalan Pulau Serangan–Bypass I Gusti Ngurah Rai dibuka untuk mendukung pola baru tersebut.

Bagi warga yang melintas rutin di koridor Bypass Ngurah Rai pada sore hari — termasuk pekerja yang pulang ke arah Sanur, Sesetan, atau Benoa — perubahan ini berarti penambahan jarak tempuh melalui U-turn dan potensi antrean baru di titik putar balik. Karena masa uji coba dijadwalkan berakhir 11 Agustus 2026, keputusan apakah pola ini dipermanenkan, direvisi, atau dicabut akan menjadi hal yang perlu diikuti warga dalam waktu dekat.

Dishub Bali: Ini Kewenangan Pemerintah Pusat

Kepala Dishub Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan bahwa ruas jalan yang menjadi lokasi rekayasa merupakan jalan nasional, sehingga kewenangan manajemen dan rekayasa lalu lintasnya berada di bawah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Kalau di jalan nasional, manajemen rekayasa lalu lintas di jalan nasional adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

I Kadek Mudarta — Kepala Dishub Provinsi Bali, Senin (3/8)

Meski demikian, ia menyebut uji coba tidak diputuskan sepihak. Sebelum diterapkan, telah dilakukan pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan: Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), kepolisian, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, hingga desa adat setempat. Adapun pengaturan arus kendaraan secara langsung di lapangan tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Pansus TRAP DPRD Bali: “Kami Merasa Dilangkahi”

Di sisi lain, pembukaan Sira Village menuai kritik dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pansus ini dibentuk berdasarkan temuan dugaan sejumlah pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan di kawasan Serangan.

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menyatakan pihaknya menyayangkan keputusan BTID tetap menggelar soft opening di tengah proses pendalaman rekomendasi Pansus yang masih berjalan di Pemerintah Provinsi Bali.

Kami sebagai lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat seluruh Bali merasa dilangkahi.

Dewa Nyoman Rai — Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Sabtu (1/8/2026)

Menurut Dewa Nyoman Rai, rekomendasi Pansus TRAP disampaikan melalui rapat paripurna DPRD dan karenanya memiliki dasar hukum yang harus dihormati semua pihak. Ia sebelumnya juga menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan di lokasi yang menjadi objek rekomendasi — termasuk rencana soft opening — berpotensi bertentangan dengan rekomendasi tersebut. Pansus menyatakan akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Ketegangan di kawasan ini bukan hal baru. Pada 23 April 2026, Satpol PP Provinsi Bali sempat memasang garis Pol PP di lokasi pembangunan Marina di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan.

Kronologi
23 AprSatpol PP Bali memasang garis Pol PP di lokasi pembangunan Marina, KEK Kura-Kura Bali.
30 JulUji coba rekayasa lalu lintas Suwung Batan Kendal mulai diberlakukan.
31 JulSoft opening Sira Village Grand Outlet Bali di Serangan.
1–3 AgsPansus TRAP menyatakan keberatan; Dishub Bali menjelaskan status kewenangan pusat.
11 AgsMasa uji coba rekayasa lalu lintas dijadwalkan berakhir.

Dua Sisi yang Belum Dipertemukan

Kasus ini memperlihatkan ketegangan klasik dalam pembangunan skala besar di Bali: percepatan investasi di kawasan berstatus KEK di satu sisi, dan pengawasan tata ruang serta perizinan oleh legislatif daerah di sisi lain. Secara ekonomi, kehadiran destinasi ritel baru berpotensi menyerap tenaga kerja dan menambah daya tarik kawasan Denpasar Selatan yang selama ini kalah pamor dibanding Kuta, Seminyak, atau Ubud. Data BPS juga menunjukkan konstruksi dan investasi fisik sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi Bali terbesar pada triwulan II 2026.

Namun rekomendasi Pansus TRAP yang belum tuntas ditindaklanjuti, ditambah pengaturan lalu lintas yang masih berstatus uji coba di jalan nasional, menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab publik.

Yang belum terjawab
  1. Bagaimana hasil tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali atas rekomendasi Pansus TRAP?
  2. Apakah pola rekayasa lalu lintas Suwung akan dipermanenkan setelah 11 Agustus 2026, dan atas dasar evaluasi apa?
  3. Sejauh mana kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin) kawasan ini melibatkan warga dan desa adat sekitar?

Bali News Week akan terus memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP dan hasil evaluasi uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Suwung Batan Kendal.

Catatan: Seluruh pernyataan pejabat dalam artikel ini dikutip sebagaimana dilaporkan media di Bali pada 31 Juli–3 Agustus 2026. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan, termasuk PT Bali Turtle Island Development, Dishub Provinsi Bali, dan Pansus TRAP DPRD Bali.
Exit mobile version