Belakangan ini, kunjungan wisatawan asing ke bali semakin meningkat. Namun, di balik dampak positif terhadap ekonomi, muncul juga berbagai masalah seperti pelanggaran adat, tidak kriminal, hingga perilaku yang tidak sesuai dengan norma masyarakat lokal. Menanggapi hal ini, Gubernur Bali Terbitkan Aturan Ketat Bagi Wisatawan Asing sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan antara kepariwisataan dan pelestarian budaya.
Aturan ini bukan hanya himbauan, tetapi dituangkan dalam regulasi resmi melalui peraturan gubernur bali nomor 2 tahun 2024 dan juga surat edaran gubernur bali nomor 7 tahun 2025
Dasar hukum aturan
1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
- Disahkan pada 7 Februari 2024.
- Mengatur kewajiban pembayaran pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000.
- Pasal 5 & 7 → kewajiban subjek pungutan dan tata cara pembayaran.
- Pasal 12 → waktu pembayaran (sebelum masuk Bali, saat tiba, atau sebelum keluar Bali).
- Pasal 22A & 22B → imbalan jasa/komisi bagi mitra resmi (maks. 3%).
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
- Terbit pada 24 Maret 2025.
- Mengatur perilaku wisatawan asing, seperti: berpakaian sopan, tidak bekerja ilegal, wajib SIM internasional, serta larangan melecehkan adat dan budaya.
- Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, larangan masuk objek wisata, hingga proses hukum.
- Terbit pada 24 Maret 2025.
Isi Aturan Ketat untuk Wisatawan Asing
- Larangan Masuk Area Suci Secara Sembarangan
Wisatawan asing dilarang memasuki pura tanpa mengikuti tata cara adat. - Tertib Berkendara
Turis wajib memiliki SIM internasional jika ingin menyewa motor atau mobil. - Etika Sosial dan Budaya
Dilarang mabuk di jalan, berperilaku tidak sopan, atau merusak fasilitas umum. - Larangan Bekerja Ilegal
Wisatawan asing tidak boleh bekerja tanpa izin resmi, termasuk sebagai fotografer atau pemandu wisata. - Penggunaan Visa Sesuai Tujuan
Turis wajib menggunakan visa sesuai tujuan, misalnya wisata, bisnis di bali, atau studi. - Pungutan Wisatawan Asing
Setiap turis asing dikenakan pungutan Rp150.000 sekali masuk, dibayar melalui aplikasi Love Bali.
Ringkasan Aturan Resmi untuk Wisatawan Asing di Bali
Regulasi | Tanggal Terbit | Pasal / Poin | Isi Aturan Utama |
Pergub Bali No. 2 Tahun 2024 | 7 Februari 2024 | Pasal 5 & 7 | Kewajiban dan subjek pungutan wisatawan asing Rp150.000. |
Pasal 12 | Pembayaran dapat dilakukan sebelum masuk Bali, saat kedatangan, selama di Bali, atau sebelum keluar. | ||
Pasal 22A & 22B | Imbalan jasa/komisi bagi mitra resmi (maksimal 3%). | ||
SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 | 24 Maret 2025 | Poin 1 | Wisatawan wajib berpakaian sopan di pura/tempat suci. |
Poin 2 | Turis asing dilarang bekerja ilegal tanpa izin. | ||
Poin 3 | Wajib memiliki SIM internasional untuk berkendara. | ||
Point 4 | Dilarang melecehkan adat, budaya, dan agama. | ||
Point 5 | Sanksi: larangan masuk objek wisata di bali hingga proses hukum. |
Dampak Aturan bagi Pariwisata Bali
- Melindungi Budaya Bali dari pelanggaran adat.
- Menciptakan Ketertiban di jalan raya dan tempat umum.
- Meningkatkan Kualitas Wisata karena wisatawan diarahkan menghargai kearifan lokal.
- Mengurangi Kasus Pelanggaran hukum dan sosial oleh turis asing.
Reaksi Wisatawan dan Masyarakat
Banyak turis asing memahami aturan ini sebagai langkah positif demi menjaga keaslian Bali. Namun, sebagian merasa perlu sosialisasi lebih luas dalam bahasa internasional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Masyarakat lokal menyambut baik kebijakan ini karena lingkungan adat lebih terlindungi, dan pariwisata tetap berkelanjutan.
Tips agar Liburan Nyaman di Bali
- Pelajari adat dan budaya Bali sebelum datang.
- Kenakan pakaian sopan di tempat umum, terutama pura.
- Ikuti aturan lalu lintas dan gunakan SIM internasional.
- Gunakan jasa resmi untuk transportasi atau tur.
- Hormati masyarakat lokal dengan sikap ramah.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya Pergub Bali No. 2 Tahun 2024 dan SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025, semakin jelas bahwa gubernur Bali terbitkan aturan ketat bagi wisatawan asing demi menciptakan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan berbudaya.
Bagi wisatawan asing, menaati aturan ini bukanlah beban, melainkan bentuk penghormatan pada Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.
FAQ Seputar Aturan Wisatawan Asing di Bali
Rp150.000 sekali masuk, sesuai Pergub Bali No. 2 Tahun 2024.
Tidak boleh, kecuali memiliki izin resmi dari pemerintah.
Tidak boleh, kecuali memiliki izin resmi dari pemerintah.
Bisa dikenakan larangan masuk objek wisata, teguran, hingga proses hukum (SE No. 7 Tahun 2025).
Untuk menjaga budaya, adat, dan keamanan Bali agar tetap selaras dengan pariwisata berkelanjutan.